Kominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online, Ini Rinciannya

Minggu, 11 Agustus 2024 | 08:06:56 WIB
Ilustrasi

IKOBENGKULU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang terkait dengan aktivitas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak judi online di Indonesia.

"Dalam upaya pemberantasan judi online, kami menutup akses terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan layanan tersebut," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (08/08/2024).

Menurut Menkominfo, langkah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Dari 32 penyelenggara tersebut, hanya satu yang terdaftar secara resmi, sementara 31 lainnya tidak terdaftar.

"Pemutusan akses ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dimana 31 Penyelenggara Sistem Elektronik tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftar sebagai penyelenggara yang sah," tambahnya.

Menkominfo juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas judi online, yang dinilai mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga dan menimbulkan masalah sosial seperti peningkatan kriminalitas dan perceraian, serta risiko terhadap kesehatan anak-anak.

"Kami berharap tindakan ini dapat mengurangi dampak negatif yang dialami masyarakat, terutama masyarakat kecil," ungkap Menkominfo Budi Arie.

Selain menutup akses situs-situs terkait, Kominfo juga telah mengajak berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan perbankan, untuk berperan aktif dalam memantau dan mencegah aktivitas transaksi keuangan yang terkait dengan judi online.

"Pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan oleh Kominfo, tetapi harus melibatkan seluruh stakeholders untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berinternet di Indonesia," tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Langkah lain yang diambil adalah membatasi transfer pulsa antargawai, dengan pengiriman pulsa maksimal Rp1 juta per hari, untuk meminimalisir penyalahgunaan pulsa dalam transaksi yang tidak sah.

Dari 32 PSE yang ditutup akses hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa - Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku - convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa - Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert - Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa 

***

Halaman :

Terkini