JAKARTA, IKOBENGKULU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa debat publik dalam Pilkada Serentak 2024 akan dibatasi maksimal tiga kali di setiap provinsi atau kabupaten/kota.
Keputusan ini diambil setelah uji publik terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada dan Dana Kampanye Pilkada.
August Mellaz, Anggota KPU RI, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kampanye dan memastikan keterlibatan yang merata di seluruh Indonesia.
"Dalam konteks kampanye Pilkada, debat publik paling banyak dapat dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz dalam keterangan resmi.
Mellaz juga menyampaikan bahwa pelaksanaan debat publik sebelumnya seringkali menghadapi tantangan seperti infrastruktur yang tidak memadai dan kebutuhan yang beragam di berbagai daerah.
Hal ini mendorong KPU untuk mengatur debat Pilkada secara lebih terstruktur dan merata di setiap lokasi penyelenggaraan Pilkada.
Idham Holik, Anggota KPU RI, menambahkan bahwa jadwal debat akan ditetapkan oleh masing-masing KPU daerah.
"KPU Provinsi dan KIP Aceh, serta KPU KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, akan sepenuhnya mengatur pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan mengikuti rangkaian tahapan yang telah ditetapkan, dimulai dari pendaftaran pemantau pemilihan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. Tahapan-tahapan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan memastikan proses demokratis yang transparan di seluruh Indonesia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi
Dengan aturan ini, KPU berharap dapat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dengan lebih teratur dan merata di seluruh Indonesia.***