IKOBENGKULU.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian zat adiktif produk tembakau menarik perhatian masyarakat. Fokusnya meliputi penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menekan konsumsi rokok dan melindungi kesehatan masyarakat. “Pengaturan larangan menjual secara eceran adalah bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau,” kata Indah seperti dikutip dari InfoPublik, Sabtu (3/8/2024).
Larangan Penjualan Rokok Eceran
PP ini mengatur penjualan rokok eceran pada Pasal 434 ayat (1) yang melarang penjualan rokok secara eceran, terutama kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Selain itu, penjualan rokok elektronik dan produk tembakau lainnya di sekitar area pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.
Pembatasan Iklan Rokok dan Peringatan Kesehatan
Selain penjualan, aturan ini juga membatasi iklan rokok dan memperketat peringatan kesehatan pada kemasan rokok. "Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini,” tambah Indah.
Harapan untuk Kesehatan Masyarakat
Aturan baru ini diharapkan dapat menekan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok. Indah Febrianti menegaskan pentingnya peraturan ini untuk kesehatan jangka panjang masyarakat Indonesia.
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Semua pihak diharapkan mendukung dan mematuhi aturan ini demi tercapainya tujuan tersebut. ***