DPR Soroti Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan Haji untuk Haji Khusus

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:13:03 WIB
ILUSTRASI: Diskusi Anggota DPR tentang Pengalihan Kuota Haji Tambahan: Anggota DPR dan Kementerian Agama dalam rapat membahas keputusan kontroversial mengenai pembagian kuota haji tambahan di Indonesia. (Gambar dibuat dengan AI)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM — Tim Pengawas Haji DPR menyoroti keputusan pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus (ONH Plus), yang dinilai menyalahi aturan yang ditetapkan.

Anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Tim Pengawas Haji, John Kenedy Azis, menjelaskan kepada VOA bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah sudah diketahui sebelum Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR dibentuk pada 13 November tahun lalu. Namun, dalam berbagai rapat kerja, Kementerian Agama tidak menyebutkan pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus. "Proporsi sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus," jelas John Kenedy.

"Tiba-tiba pada 13 Mei dalam rapat dengan pemerintah, kuota tambahan 20 ribu dibagi dua: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Saya mempertanyakan apa landasannya, apa dasar hukumnya," tegas John Kenedy.

John Kenedy menekankan bahwa pengalihan ini melanggar undang-undang, keputusan rapat kerja, dan keputusan Panja Haji. Menurutnya, jika menteri agama dapat membuat keputusan semacam itu tanpa persetujuan DPR, maka rapat kerja dan undang-undang tidak ada gunanya. "Kuota tambahan 20 ribu dibagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPR. Ini melanggar rapat kerja dan undang-undang," tambahnya.

Halaman :

Terkini