IKOBENGKULU.COM - Untuk Wajib Pajak (WP) pribadi yang perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memudahkan prosesnya dengan menyediakan fasilitas e-Filing.
Layanan ini memungkinkan pelaporan pajak secara online yang dapat diakses langsung melalui smartphone, sehingga WP tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Untuk memanfaatkan layanan ini, WP harus memastikan bahwa mereka telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), sebuah kode unik yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa deadline untuk pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret 2024, sehingga WP harus melakukan pelaporan sebelum batas waktu tersebut untuk menghindari risiko denda atau sanksi.
Rincian Cara Melapor SPT Tahunan Online via E-Filing
Persiapan Sebelum Lapor
1. Pastikan Anda memiliki EFIN:
- Jika belum, ajukan permintaan EFIN ke kantor pajak setempat melalui email dengan menyertakan data diri dan dokumen pendukung.
Proses Melapor SPT Online
1. Akses Situs E-Filing Ditjen Pajak:
- Buka browser di HP dan masuk ke situs e-Filing Ditjen Pajak pada alamat: https://djponline.pajak.go.id
2. Login ke Akun E-Filing:
- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan untuk login.
3. Mulai Proses Pembuatan SPT:
- Pilih menu “Buat SPT” dan tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan.
4. Pilih Jenis Formulir SPT:
- Pilih antara SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS berdasarkan kriteria penghasilan tahunan.
5. Isi Formulir SPT:
- Lengkapi formulir dengan data penghasilan, potongan, dan informasi lain sesuai bukti potong dan catatan keuangan Anda.
6. Review dan Simpan Data:
- Setelah mengisi formulir, periksa kembali data yang dimasukkan, simpan, dan lanjutkan ke proses berikutnya.
7. Tanggapan Pertanyaan Tambahan:
- Jawab pertanyaan-pertanyaan tambahan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan Anda.
8. Setujui dan Ajukan SPT:
- Pada halaman terakhir, setujui isi SPT yang telah dibuat dan klik “Submit” untuk mengajukan.