Pemkab RL Berencana Terbitkan Perbup Catin Wajib Kantongi Elsimil untuk Cegah Stunting

Selasa, 26 Maret 2024 | 22:41:34 WIB
Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, menerima kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, di ruang kerjanya, menyampaikan rencana penerbitan Perbup Catin Wajib Kantongi Elsimil sebagai langkah preventif untuk mencegah stunting di Bum

IKOBENGKULU.COM-  Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tengah aktif melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mewujudkan generasi yang bebas dari stunting. Salah satu langkah yang akan segera diambil adalah menerbitkan regulasi baru yang bertujuan untuk mencegah pernikahan yang dapat menghasilkan generasi dengan risiko stunting di Bumi Pat Petulai.

Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Syamsul Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan calon pengantin untuk memiliki sertifikat Elsimil sebagai persyaratan untuk mendapatkan surat pengantar nikah (NA) dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, menerima kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, di ruang kerjanya, menyampaikan rencana penerbitan Perbup Catin Wajib Kantongi Elsimil sebagai langkah preventif untuk mencegah stunting di Bumi Pat Petulai.(FOTO: IDRIS/BKKBN)

"Kita akan segera menerbitkan Perbup mengenai Catin Wajib Mendapatkan Sertifikat Elsimil. Hal ini akan menjadi syarat bagi instansi terkait, seperti pemerintah desa/kelurahan dan KUA, untuk mengeluarkan NA. Jika calon pengantin belum memiliki sertifikat Elsimil, maka surat pengantar nikah tidak akan diberikan," ujar Bupati Syamsul Effendi kepada media di Kota Curup setelah menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Bengkulu, Zamhari, di ruang kerjanya pada Selasa, 26 Maret 2024.

Langkah ini juga didukung oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, yang bersama-sama dengan pemerintah daerah sepakat untuk memperketat proses pengeluarkan surat pengantar nikah dengan memastikan calon pengantin telah memenuhi persyaratan sertifikat Elsimil.

Dalam konteks pencegahan pernikahan usia anak, pemerintah daerah bersama lembaga masyarakat lainnya terus melakukan sosialisasi agar mengatur usia ideal untuk menikah. Mereka juga menyoroti konsekuensi dari pernikahan usia muda terhadap kesehatan ibu dan anak, serta dampaknya terhadap ketahanan ekonomi keluarga.

Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, Zamhari, menambahkan bahwa BKKBN telah mengembangkan beberapa program, seperti Pusat Informasi Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK-R/M) dan Forum Generasi Berencana (GenRe), yang memiliki peran penting dalam mencegah pernikahan usia anak di bawah batas yang ditetapkan oleh UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Dukungan dari forum-forum remaja dan pelajar, seperti PIK-R/M dan GenRe, yang telah tersebar di sekolah tingkat SMA/PT serta di desa-desa di Bengkulu, menjadi langkah strategis dalam memperluas pemahaman dan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas SDM serta mencegah pernikahan usia anak. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan generasi muda yang sehat dan berkualitas.***

Terkini