AMSI Optimis Perpres Publishers Rights Tingkatkan Kualitas Ekosistem Media Digital Indonesia

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:39:50 WIB

IKOBENGKULU.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Peraturan ini, yang bertujuan untuk menetapkan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dikenal sebagai Perpres Publishers Rights.

Langkah ini diumumkan di acara puncak Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, menandakan sebuah kemajuan signifikan yang telah dinantikan selama empat tahun.

AMSI percaya bahwa regulasi ini akan memfasilitasi negosiasi yang adil antara penerbit media digital di Indonesia dengan perusahaan platform digital global, termasuk Google, Meta, Tiktok, dan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI.

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi anggota AMSI, khususnya dalam hal mendapatkan kepastian pendapatan dari konten yang telah dilisensikan kepada platform digital.

Halaman :

Terkini