IKOBENGKULU.COM- Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, melalui Divisi Pemasyarakatan, mengadakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2024 di Adeeva Hotel & Convention Bengkulu, dengan tema “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan melalui Integrasi untuk Mengurangi Overcrowding”.
Sosialisasi ini diikuti oleh 30 peserta dan menampilkan narasumber dari berbagai lembaga terkait, termasuk Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu, serta Dinas Sosial Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Teguh Wibowo, Kepala Divisi Pemasyarakatan, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa.
Teguh Wibowo menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari janji kinerja tahun 2024, terutama dalam pelaksanaan Rencana Aksi Pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas petugas Lapas dan Rutan, sosialisasi mengenai Assesment ISPN, teknik penggalian informasi saat Assesment, serta kolaborasi antara Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam penyelesaian perkara anak.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi seluruh jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, sehingga tugas dan fungsi di masing-masing Unit Pelaksana Teknis dapat dilaksanakan dengan optimal," ujar Teguh Wibowo. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi wadah konsultasi yang efektif untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga terkait dalam pemasyarakatan.
Hadir juga dalam kegiatan ini para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan kepala Unit Pelaksana Teknis di kota, menandakan pentingnya kegiatan ini dalam usaha bersama meningkatkan kualitas pemasyarakatan di wilayah Bengkulu. ***