Tahap II
Seiring dengan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji pada tahap I, kata Anna, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada tanggal 5 hingga 26 Maret 2024, kemudian disesuaikan menjadi tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.
Anna menjelaskan bahwa pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap I karena mengalami kegagalan sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta untuk segera memasukkan data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir penginputan data usulan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada tanggal 27 Februari 2024, kini disesuaikan menjadi tanggal 7 Maret 2024," tambah Anna. ***