Tak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Senin, 12 Februari 2024 | 08:39:41 WIB
Ilustrasi

IKOBENGKULU.COM - Dalam rangka memastikan hak pilih warga negara terlindungi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginformasikan bahwa pemilih yang belum menerima undangan atau formulir C6 masih bisa memberikan suara pada Pemilu 14 Februari 2024.

KPU RI memfasilitasi pemilih untuk melakukan pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) melalui platform online di cekdptonline.kpu.go.id, memudahkan pemilih mengetahui TPS dimana mereka terdaftar.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan, “Kami telah memperbarui data pemilih dan menyediakan fasilitas cek DPT online untuk pemilih memastikan mereka terdaftar di DPT dan mengetahui TPS mereka.”

Ini memungkinkan pemilih yang belum menerima undangan mencoblos untuk tetap menggunakan hak suaranya, asalkan nama mereka tercatat di DPT TPS yang bersangkutan.

Betty menambahkan bahwa pemilih yang tidak menerima undangan dapat tetap mencoblos dengan syarat membawa dokumen kependudukan sebagai bukti identitas.

“Anda akan dilayani di TPS asalkan membawa dokumen identitas diri, seperti e-KTP, untuk memverifikasi identitas Anda,” kata Betty, menegaskan komitmen KPU untuk memfasilitasi setiap warga negara yang berhak memilih.

Halaman :

Terkini