IKOBENGKULU.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional untuk Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 29 Januari 2024.
Keputusan ini menetapkan sejumlah 16 hari libur yang mencakup hari-hari besar keagamaan, nasional, dan internasional, menjamin beragam perayaan diakui dan dirayakan secara luas.
Daftar hari libur nasional tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Tahun Baru Masehi pada 1 Januari;
2. Tahun Baru Islam Hijriah (1 Muharram);
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Natal (Kelahiran Yesus Kristus);
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Hari Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus);
15. Hari Lahir Pancasila (1 Juni);
16. Hari Buruh Internasional (1 Mei).
Keppres ini juga memuat ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan bekerja pada hari libur tersebut karena tugas dinas, dengan peraturan kerja pada hari libur yang berlaku.
Selain itu, penentuan hari libur untuk Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha akan ditetapkan tahunan oleh menteri agama.
Presiden Jokowi dengan Keppres ini juga mencabut beberapa regulasi sebelumnya mengenai hari libur, memperbarui dan menyederhanakan peraturan terkait libur nasional.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan tentang hari libur nasional tetapi juga memperkuat pengakuan terhadap keberagaman budaya dan agama di Indonesia. ***