IKOBENGKULU.COM - Teuku Zulkarnain, anggota DPRD Kota Bengkulu, melalui kuasa hukumnya Nopriyansyah, SH, telah resmi mengajukan permohonan kepada BNN Provinsi Bengkulu untuk membuka data anggota dewan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak 2019 hingga 2023. Permintaan ini dilandasi oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami berhak mendapatkan informasi publik. Data anggota dewan yang terlibat narkoba bukan rahasia negara dan sangat penting untuk diketahui oleh publik, terutama menjelang Pemilu," ungkap Zulkarnain melalui kuasa hukumnya.
Langkah ini diambil menyusul fitnah yang dialami Zulkarnain dan keresahan masyarakat akibat informasi yang tidak lengkap dari BNN Provinsi Bengkulu. "Masyarakat harus diberi informasi yang benar dan lengkap untuk mencegah miskonsepsi," tambah Nopriyansyah.
Zulkarnain juga telah memaafkan Suryanto, calon anggota DPRD Kota Bengkulu, yang sebelumnya telah menyebar fitnah tentang keterlibatan Zulkarnain dalam kasus narkoba. "Kesalahpahaman telah diselesaikan, tetapi kami masih membutuhkan transparansi dari BNN," tegas Zulkarnain.
Jika BNN Provinsi Bengkulu tidak memenuhi permintaan ini, Zulkarnain dan Nopriyansyah siap membawa kasus ini ke Komisi Informasi, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam penyampaian informasi publik, khususnya terkait isu penyalahgunaan narkoba di kalangan pejabat publik. ***