Polres Mukomuko Gencarkan Edukasi Anti-Knalpot Bising: Langkah Tegas Cegah Gangguan Ketertiban

Polres Mukomuko Gencarkan Edukasi Anti-Knalpot Bising: Langkah Tegas Cegah Gangguan Ketertiban
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, memberikan edukasi tentang larangan knalpot bising di bengkel motor di Mukomuko, 25 Januari 2024. (FOTO: Polres Mukomuko/IKOBENGKULU)

MUKOMUKO,  IKOBENGKULU.COM - Polres Mukomuko meningkatkan upaya sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam rangka ini, personel dari Polres dan jajaran Polsek setempat telah mengunjungi berbagai bengkel motor di wilayah Mukomuko.

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K, M.Si, menekankan pentingnya peran bengkel motor dalam mendukung kebijakan ini.

"Kami mengimbau para pemilik bengkel untuk tidak membuat atau memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagai upaya menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat," ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, memberikan edukasi tentang larangan knalpot bising di bengkel motor di Mukomuko, 25 Januari 2024. (FOTO: Polres Mukomuko/IKOBENGKULU)

Inisiatif ini juga diambil menjelang kampanye terbuka, dengan tujuan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. "Kami berharap, selama kampanye, tidak ada lagi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum," tambah AKP Rully.

Peraturan terkait knalpot ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, yang menetapkan batas maksimal kebisingan untuk motor.

Polisi dapat mengambil tindakan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan knalpot bising.

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp. 250.000. Inisiatif Polres Mukomuko ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi spesifikasi teknis kendaraan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. ***