IKOBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu telah sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 dengan 13 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Bengkulu. Acara ini berlangsung di Aula Soekarno pada hari Rabu (24/01/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, bersama dengan para pejabat utama seperti Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Andriensjah, Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo, dan Kepala Divisi Keimigrasian Ramdhani.
Turut hadir juga Anggota Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum serta Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi di seluruh Provinsi Bengkulu.
.jpg)
Kegiatan dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dengan perwakilan dari 13 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Santosa, menyampaikan harapannya untuk peningkatan kinerja tahun ini dan peningkatan akreditasi dari masing-masing Pemberi Bantuan Hukum.
"Dalam kesempatan ini, saya juga menghadirkan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, agar para Pemberi Bantuan Hukum dan UPT Pemasyarakatan dapat berkolaborasi dan berkoordinasi terkait Bankum," tambah Kepala Kantor Wilayah.
Santosa juga menegaskan komitmen Kemenkumham Bengkulu dalam memberikan fasilitas bagi para Pemberi Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum.
Dia juga menyerukan kepada siapa pun yang menemukan tindakan pungutan liar atau maladministrasi dalam proses ini untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat diambil. ***