IKOBENGKULU.COM - Dalam Islam, tayamum merupakan solusi alternatif untuk berwudhu atau mandi besar saat air tidak tersedia. Konsep ini dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6 serta melalui hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Imran bin Husain. Tayamum ini dilakukan menggunakan debu dari tanah (Sha'ied), sebagai pengganti air.
Pentingnya penggunaan debu dari tanah untuk tayamum ditekankan dalam ajaran Islam. Hal ini menjadi signifikan karena bedak yang terbuat dari tepung tidak dianggap sebagai pengganti yang sah untuk tayamum.
Debu dari tanah memiliki unsur-unsur yang esensial untuk proses tayamum, yang tidak dimiliki oleh bedak berbahan dasar tepung.
Praktik tayamum dengan debu dari tanah dianggap sebagai alternatif yang sah dan penting dalam konteks ritual kebersihan dalam Islam, terutama ketika air tidak dapat diakses.
Penggunaan debu dalam proses thaharah ini memungkinkan umat Islam untuk tetap memenuhi kewajiban agamanya tanpa mengabaikan aspek kebersihan.
Hadis dari Imran bin Husain memberikan petunjuk bahwa tayamum hanya dapat dilakukan dengan debu dari tanah. Nabi Muhammad Saw bersabda: “Pergunakanlah tanah, demikian itu cukup bagi anda.” (HR Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan pentingnya pemilihan bahan yang tepat dalam praktik tayamum.
Melalui pemahaman mendalam tentang tayamum, umat Islam diajak untuk menjalankan kewajiban agamanya dengan bijak, menjaga kesucian dalam berbagai aspek kehidupan. Tayamum menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memahami kondisi nyata kehidupan, memberikan solusi praktis untuk memenuhi tuntutan agama, sekaligus menjaga kebersihan dan kesucian hati. ***