AMSI dan KPU RI Teken Nota Kesepahaman untuk Cek Fakta dalam Pemilu

AMSI dan KPU RI Teken Nota Kesepahaman untuk Cek Fakta dalam Pemilu
AMSI dan KPU Menandatangani Nota Kesepahaman tentang Cek Fakta dalam Pemilihan Umum untuk Mencegah Berita Palsu (Hoaks). (Foto: AMSI/IKOBENGKULU)

IKOBENGKULU.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengimplementasikan Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Nota kesepahaman, dengan nomor 03/Mou/AMSI/1/2024 dan 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Salah satu tujuan kerja sama ini adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat untuk melawan berita palsu (hoaks) selama pemilu. Kerja sama ini juga akan memberikan akses kepada masyarakat terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang dapat dipercaya melalui etalase informasi kedua lembaga tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak sepakat untuk menyediakan dokumen penunjang yang diperlukan, meningkatkan kapasitas mereka sendiri, serta mendokumentasikan, mencatat data, dan menyusun bahan referensi Cek Fakta. Selain itu, akan ada sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam pemilu.

Dalam rangka kelancaran kerja sama, AMSI dan KPU RI telah menunjuk perwakilan masing-masing lembaga. Felix Lamuri, Direktur Eksekutif AMSI, dan Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI, akan bertindak sebagai penghubung antara kedua lembaga.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama. ***