Bawaslu RI Alami Kendala dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilu 2024 Akibat Pembatasan Akses oleh KPU

Bawaslu RI Alami Kendala dalam Pengawasan Dana Kampanye Pemilu 2024 Akibat Pembatasan Akses oleh KPU
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Puadi. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan kesulitan dalam mengawasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilu 2024, sehubungan dengan pembatasan akses pengawasan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, "Bawaslu mengalami pembatasan dalam mengakses data Laporan Dana Kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU, yang menghambat pelaksanaan tugas pengawasan kami."

Puadi menjelaskan bahwa meskipun KPU telah memberikan akses pembacaan pada Sikadeka, Bawaslu di berbagai tingkatan tidak dapat membaca laporan tersebut. "Ini menyebabkan kami tidak bisa melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal," ujar Puadi.

Lebih lanjut, Puadi mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, termasuk mengajukan permohonan akses ke KPU. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Bawaslu di semua tingkatan belum mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka," kata Puadi.

KPU sebelumnya mengeluarkan surat persetujuan akses laporan dana kampanye untuk Calon Anggota DPD. Namun, menurut Puadi, terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan tersebut, dan membutuhkan persetujuan tertulis dari calon anggota DPD agar dapat diakses oleh Bawaslu.

"Dokumen persetujuan akses seharusnya menjadi informasi yang dapat diakses Bawaslu. Sayangnya, dokumen tersebut belum disampaikan kepada kami hingga saat ini," ungkap Puadi.

Kondisi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menjalankan pengawasan efektif terhadap dana kampanye Pemilu 2024, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu. ***