IKOBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, baru-baru ini menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas jalan selama tahun anggaran 2021 hingga Triwulan III 2023.
Penyerahan ini diadakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Jumat, 12 Januari 2024.
BPK dalam laporannya mengungkapkan berbagai temuan, rekomendasi, dan rencana aksi terkait. Menanggapi temuan ini, Gubernur Rohidin menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera merespon dan membahas hasil temuan BPK, dimulai Senin mendatang.
Gubernur Rohidin menekankan pentingnya penyelesaian tanggapan atas LHP ini dalam waktu 60 hari. Ia menyatakan, "Dokumen LHP sudah kami terima. Kami meminta semua pihak terkait, termasuk dari legislatif, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Kami berkomitmen agar tidak ada penundaan dan penyelesaian bisa dilakukan tepat waktu."
Rohidin juga mengapresiasi kebijakan BPK yang membuka peluang konsultasi bagi pemimpin daerah dan anggota DPRD untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai LHP. "Ini adalah mekanisme yang baik," tambahnya, "baik untuk hal-hal administratif, regulasi, maupun temuan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, kami siap untuk menindaklanjuti."
Muhamad Toha Arafat, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa LHP tersebut mencakup lima entitas pemeriksaan yang melibatkan Provinsi Bengkulu dan beberapa kabupaten.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
"Toha mengungkapkan harapannya agar pimpinan dan anggota DPRD aktif memantau dan menindaklanjuti rekomendasi BPK," laporan ini mencatat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu tampaknya serius dalam menanggapi hasil pemeriksaan BPK, dengan komitmen kuat dari Gubernur Rohidin untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu yang telah ditentukan. ***