JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023.
PMK ini mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Regulasi baru ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024, menggantikan regulasi sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan, "PMK-157/2023 ini bertujuan untuk menghilangkan kerancuan di lapangan terkait kriteria pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis yang digunakan dalam pertahanan dan keamanan negara."
PMK-157/2023 secara spesifik menetapkan kriteria BKP dan JKP tertentu seperti senjata, amunisi, helm dan rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar. Fasilitas pembebasan PPN ini diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB), yang dapat diperoleh wajib pajak dengan memenuhi syarat kepatuhan dan kelengkapan dokumen.
"Kami telah meningkatkan layanan pembebasan PPN ini dengan menggunakan saluran elektronik, meninggalkan cara manual sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat membangun tata kelola yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip 'trust and verify'," tambah Dwi.
PMK-157/2023 ini secara resmi mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370 Tahun 2003 terkait PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu serta jasa kena pajak tertentu. Namun, SKB yang telah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap berlaku sampai dimanfaatkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK ini dapat dilihat di salinan PMK Nomor 157 Tahun 2023 yang tersedia di laman resmi www.pajak.go.id. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan dalam proses pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis yang dibutuhkan oleh negara dalam kegiatan pertahanan dan keamanan. ***