JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan serius kepada pengelola platform media sosial X (sebelumnya Twitter) terkait dengan maraknya iklan judi online yang menjadi sumber pengaduan masyarakat.
Peringatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi konten negatif di media sosial.
Menkominfo Budi Arie Setiadi, pada Selasa (9/1/2024), menyatakan, “Kementerian Kominfo memberi peringatan kepada platform X. Ini adalah respons atas aduan masyarakat yang mengeluhkan maraknya iklan judi online.”
Budi menegaskan bahwa peringatan serupa akan diberikan kepada platform media sosial lain jika mereka memuat konten judi online.
Ini mengikuti langkah sebelumnya yang diambil terhadap Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, yang juga mendapat teguran atas keluhan serupa.
“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memandang judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil,” kata Menkominfo.
Selanjutnya, Budi mengungkapkan bahwa sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online.
Lebih jauh, Kominfo juga telah memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.