IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pembentukan Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan daerah.
Saat ini, Curup merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong dan rencananya akan diubah menjadi Kota Curup, menyusul Kota Bengkulu.
Inisiatif ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dalam pertemuannya dengan H. Ahmad Kanedi dari Komite I DPD RI pada Senin, 8 Januari 2024.
Pembahasan ini terjadi dalam konteks Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Isnan Fajri menyatakan, inisiatif untuk menjadikan Curup sebagai Kota Curup adalah langkah positif yang perlu didukung guna meningkatkan layanan dan mengurangi rentang kendali dalam pemerintahan.
Isnan menekankan bahwa pembentukan DOB di Curup akan menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan saat ini.
"Provinsi Bengkulu saat ini memiliki satu kota dan sembilan kabupaten, sehingga ada peluang dan kebutuhan untuk menambah daerah otonomi baru," jelas Isnan.
Ahmad Kanedi, dari DPD RI, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah bertujuan untuk menguatkan otonomi daerah dan penataan daerah.
"Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan memberikan kepastian hukum dengan indikator yang jelas," ungkap Kanedi.
Ia menambahkan, aspirasi pembentukan DOB menjadi salah satu fokus utama dan menjadi tanggung jawab DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Inisiatif ini dianggap strategis dalam konteks perubahan dan penataan daerah, yang tidak hanya terbatas pada pembentukan atau pemekaran daerah, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain dalam desain besar otonomi daerah.
Pembentukan Kota Curup sebagai DOB diharapkan dapat membawa dampak positif dalam percepatan pertumbuhan daerah di Bengkulu, sekaligus menjadi langkah maju dalam penataan otonomi daerah di Indonesia. ***