Kantongi Rapor Merah Inspektorat, Bupati Kepahiang Zurdi Nata Siap Sidang ASN Indisipliner

Kantongi Rapor Merah Inspektorat, Bupati  Kepahiang Zurdi Nata Siap Sidang ASN Indisipliner
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata menerima berkas laporan pemeriksaan kedisiplinan ASN dari pihak Inspektorat Daerah (ist)

KEPAHIANG – Era toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) "nakal" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi berakhir. Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, menegaskan tidak ada lagi ruang negosiasi bagi pegawai yang memandang sebelah mata aturan kedisiplinan.

Pernyataan keras ini menyusul diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus dari Inspektorat Daerah di meja kerja Bupati.. Laporan tersebut memuat daftar nama ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat, mulai dari absensi kronis hingga kinerja yang tidak terukur.

Siapkan Sidang Majelis Pertimbangan

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata  menerima berkas laporan pemeriksaan kedisiplinan ASN dari pihak Inspektorat Daerah (ist)

Merespons data tersebut, Bupati Zurdi Nata segera menginstruksikan pembentukan tim untuk menggelar sidang disiplin. Langkah ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan prosedur wajib dalam penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Laporannya sudah saya pelajari. Datanya jelas, faktanya ada. Kita akan segera gelar sidang untuk menentukan sanksi yang adil namun tegas. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal menegakkan wibawa pemerintah," tegas Zurdi Nata.

Sanksi Berat Menanti

Berdasarkan bocoran dari lingkungan Inspektorat, sanksi yang membayangi para ASN indisipliner ini cukup variatif dan berat. Mulai dari pemotongan TPP 100 persen, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, hingga ancaman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Langkah tegas ini dinilai krusial di tengah upaya Pemkab Kepahiang melakukan efisiensi anggaran. Publik menilai sangat tidak etis jika keuangan daerah yang terbatas justru digunakan untuk membayar pegawai yang tidak produktif.

Reformasi Mental Birokrasi

Pengamat kebijakan publik lokal menilai langkah Bupati Zurdi Nata di bulan Oktober ini sebagai manuver cerdas. Dengan memegang data pelanggaran di satu tangan dan wacana pemangkasan TPP di tangan lain (lihat berita sebelumnya), Bupati memiliki posisi tawar yang sangat kuat untuk memaksa ASN bekerja lebih profesional.

"Pesan Pak Bupati jelas: Jika ingin hak (gaji/TPP) penuh, penuhi kewajiban. Jika melanggar, pintu keluar sudah terbuka," ujar salah satu pejabat senior di BKPSDM Kepahiang yang turut memantau proses ini.

Sidang disiplin ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat secara tertutup, namun hasil keputusannya dipastikan akan menjadi preseden penting bagi masa depan birokrasi Kepahiang di bawah kepemimpinan Zurdi Nata. (adv)