Pemerintah Apresiasi BNNP Bengkulu Usai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Pemerintah Apresiasi BNNP Bengkulu Usai Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi jaringan narkotika di daerah. Pada Selasa (02/12), BNNP Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor mereka sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap masyarakat.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Alexander Samuel Soeki, S.Sos., mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 5.376,5 gram ganja dan 37,66 gram sabu.

“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Bengkulu bersama Direktorat Narkoba Polda Bengkulu serta didukung para pemangku kepentingan lainnya,” jelas Alex dalam keterangan resminya.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial T dan R.

T berperan sebagai pengambil dan kurir ganja. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku mengambil paket ganja atas perintah seseorang berinisial A. Barang haram itu rencananya diedarkan di wilayah Bengkulu. Petugas menduga T terlibat jaringan Sumatera Barat–Bengkulu, yang selama ini menjadi target penindakan.

R, seorang pengedar sabu, ditangkap di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, saat menunggu pembeli. Dari tangan R, petugas menyita empat paket sabu berukuran besar dan sembilan paket kecil yang siap diedarkan.

Meski modus keduanya terbilang rapi, petugas yang telah melakukan penyelidikan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika tersebut.

Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk membuka kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menjelaskan detail proses pemusnahan barang bukti. Narkotika dimusnahkan menggunakan insinerator sistem dua tungku (dual chamber) demi memastikan seluruh kandungan kimia benar-benar hancur.

Tungku pertama: suhu 600–850°C untuk membakar dan mengurai ganja serta sabu.

Tungku kedua: suhu 850–1.100°C untuk memutus sempurna seluruh ikatan kimia narkotika.

Proses tersebut berlangsung minimal dua detik pada suhu ekstrem guna memastikan tidak ada residu berbahaya yang tersisa.

“Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat melihat langsung keseriusan BNN dalam perang melawan narkoba,” kata Kombes Pol Alexander.

Pemerintah Daerah Beri Apresiasi Penuh

Acara ini turut dihadiri jajaran pemerintah daerah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Zahirman Aidi, menegaskan bahwa tugas memerangi narkoba tidak dapat ditangani BNN saja.

“Perlu keterlibatan semua pihak. Pemprov Bengkulu berkomitmen penuh menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny Pebriyanto L. Tobing, juga memuji langkah BNNP Bengkulu. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kota akan terus bersinergi, terutama dalam program pencegahan dan edukasi ke masyarakat.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban narkoba,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, BNNP Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan dan mendukung program edukasi di lingkungan masing-masing.

Dengan kolaborasi semua pihak, BNNP Bengkulu berharap peredaran gelap narkoba dapat terus ditekan demi menciptakan Bengkulu yang lebih aman dan sehat.