BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menempuh jalur persuasif dalam menata kawasan semrawut di Pasar Minggu, khususnya di Jalan KZ Abidin. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berlangsung tertib pada Selasa (25/11/2025) ini, dipastikan tidak sekadar menegakkan aturan kaku, tetapi juga menawarkan jaring pengaman sosial bagi pedagang yang rentan.
Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun ke lapangan untuk menyosialisasikan larangan berdagang di bahu jalan dan trotoar. Meski berjalan kondusif, Pemkot mengakui masih ada tarik-ulur terkait relokasi yang dikhawatirkan pedagang akan menggerus pendapatan harian mereka.

Hak 408 Ribu Warga Kota
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa penataan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, fungsi trotoar dan jalan harus dikembalikan kepada publik.
“Perda mengatur jelas bahwa badan jalan dan trotoar adalah fasilitas publik. Itu bukan milik satu kelompok saja. Ada 408 ribu penduduk Kota Bengkulu yang berhak menikmati kenyamanan dan ketertiban di sana,” tegas Sahat.
Siapkan Dialog dan Bantuan Sosial
Merespons keberatan sebagian pedagang, Pemkot Bengkulu membuka ruang dialog seluas-luasnya. Sahat menyebutkan, pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ekonomi para pedagang kecil.
"Ini masih kita komunikasikan. Jika memungkinkan, nanti akan ada perwakilan langsung dari Wali Kota untuk memfasilitasi pertemuan," ujarnya.
Bahkan, Satpol PP bersama dinas terkait akan melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi ekonomi pedagang. Jika ditemukan pedagang yang benar-benar masuk kategori miskin, pemerintah menyiapkan intervensi bantuan konkret.
“Kalau ada pedagang yang benar-benar dalam kondisi miskin, pemerintah siap mengupayakan bantuan. Mulai dari program bedah rumah, bantuan sosial (Bansos), hingga akses Sekolah Rakyat gratis untuk anak-anak mereka,” pungkas Sahat.
Langkah ini diharapkan menjadi win-win solution: wajah kawasan Pasar Minggu menjadi rapi dan ramah pejalan kaki, sementara nasib pedagang kecil tetap terlindungi oleh kebijakan yang berpihak. (adv)