Empat Titik Lahan Belum Tuntas, Proyek SUTT 150 kV Manna–Bintuhan Tersendat di Kaur

Empat Titik Lahan Belum Tuntas, Proyek SUTT 150 kV Manna–Bintuhan Tersendat di Kaur
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, bersama perwakilan PLN UPP Sumbagsel 2 membahas percepatan penyelesaian proyek SUTT 150 kV Manna–Bintuhan di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025)./ foto; mc/kaur/

KAUR, IKOBENGKULU.COM — Pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Manna–Bintuhan di Kabupaten Kaur kembali menghadapi kendala. Hingga akhir Oktober 2025, proses pembebasan lahan pada empat titik Right of Way (ROW) di Kecamatan Tanjung Kemuning belum mencapai kesepakatan dengan pemilik lahan, sehingga progres proyek strategis nasional itu tertunda.

Kondisi tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumatera Bagian Selatan 2 dan Pemerintah Kabupaten Kaur, yang digelar di ruang kerja Wakil Bupati, Kamis (30/10/2025). Pertemuan ini membahas percepatan penyelesaian infrastruktur kelistrikan guna memperkuat pasokan listrik di wilayah Bengkulu bagian selatan.

Asisten Manajer Perizinan dan Umum PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 2, Gesang Widodo, S., mengatakan bahwa dari 203 tapak tower, seluruhnya telah selesai dibangun, kecuali dua titik di wilayah Bengkulu Selatan yang ditargetkan rampung dalam satu pekan. Namun, empat persil lahan dari total 975 bidang ROW masih terkendala negosiasi ganti rugi.

“Kendala utama saat ini ada pada empat titik di Kecamatan Tanjung Kemuning. Pemilik lahan belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses ini bisa segera diselesaikan sesuai ketentuan,” ujar Gesang.

Ia menjelaskan, nilai ganti rugi yang ditetapkan KJPP memperhitungkan unsur tanah, bangunan, dan tanaman tumbuh. PLN berharap seluruh pihak mendukung penyelesaian agar proyek strategis ini segera tuntas.

“Jika pembangunan jaringan SUTT 150 kV selesai, pasokan listrik di Kabupaten Kaur akan jauh lebih stabil dan andal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I, menegaskan bahwa Pemkab Kaur berkomitmen mendukung percepatan proyek tersebut. Ia menyatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi mediasi antara PLN dan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kaur akan memfasilitasi proses mediasi agar pembebasan lahan berjalan baik, adil, dan transparan. Proyek ini sangat penting untuk pengembangan ekonomi daerah,” tegas Wabup.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung proyek strategis nasional ini karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh warga.

“Empat pemilik lahan diberi waktu hingga 31 Oktober 2025. Jika belum ada kesepakatan, PLN akan menempuh mekanisme konsinyasi dengan menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan. Namun kami berharap proses ini bisa diselesaikan secara mufakat,” tutupnya. ***