Pemkot Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Thrifting, Disperindag Mulai Lakukan Pendataan

Pemkot Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Thrifting, Disperindag Mulai Lakukan Pendataan
Suasana penjualan pakaian bekas di Pasar Panorama Bengkulu yang menjadi lokasi pendataan./ist/mc/

BENGKULU, IKOBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti larangan praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor, sesuai kebijakan pemerintah pusat. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), langkah awal pendataan pedagang pakaian bekas mulai dilakukan di sejumlah pasar tradisional.

Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR, menyatakan pihaknya akan mengikuti sepenuhnya arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Kita kan garis lurus dengan Kementerian Perdagangan. Kalau memang sudah ada edaran atau imbauan, tentu kami juga akan melakukan pengecekan, terutama di pasar-pasar, agar masalah pakaian bekas ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya, Senin (29/9).

Salah seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Panorama, Khairil Anwar, menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah./ist/

Meski masih menunggu surat edaran resmi dari Kemendag, Disperindag telah lebih dulu mendata titik-titik penjualan dan menghimbau pedagang agar mulai mengurangi aktivitas jual beli pakaian bekas. “Saat ini kami sudah mulai menghimbau para pedagang untuk sedikit mengurangi produksinya. Jadi, apabila keputusan dari pusat sudah bulat dan ada edaran tertulis, Pemkot Bengkulu akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.

Bujang mengungkapkan, penjualan pakaian bekas cukup marak di Kota Bengkulu, terutama di kawasan Panorama dan beberapa pasar tradisional lainnya. Karena itu, pendataan ulang akan dilakukan bersama tim Pemkot.

Sementara itu, salah seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Panorama, Khairil Anwar, menyatakan kesiapannya mengikuti kebijakan pemerintah meski sudah lebih dari 10 tahun bergantung pada usaha tersebut. “Kalau kami sih ikut saja aturan pemerintah. Kalau dilarang ya kita tutup. Selama masih ada, kita jalankan. Kalau tidak ada, ya mungkin alih jualan lain,” ucapnya.

Dasar Hukum Larangan Pakaian Bekas Impor

Larangan impor pakaian bekas memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  • Pasal 47 ayat (1): Barang tertentu dapat diatur larangan atau pembatasan impornya.
  • Pasal 112: Pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor

  • Menyebutkan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang diimpor.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Penjualan pakaian bekas impor berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, seperti penyakit kulit, jamur, atau bakteri.

UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • Pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit menular, termasuk zoonosis.

Larangan ini tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen. Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa aturan tersebut merupakan langkah strategis demi perlindungan publik, bukan sekadar pembatasan perdagangan. (*)