Penimbunan BBM di Bengkulu Terbongkar, Residivis Bio Solar Seluma Kembali Ditangkap

Penimbunan BBM di Bengkulu Terbongkar, Residivis Bio Solar Seluma Kembali Ditangkap
Residivis penimbunan BBM bio solar di Seluma, Bengkulu, kembali ditangkap Polda. Polisi sita 640 liter bio solar, mobil, dan peralatan. Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar./ist/tbn/

BENGKULU, IKOBENGKULU.COM – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar kembali terbongkar di Bengkulu. Seorang residivis kasus serupa berinisial YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, ditangkap tim Unit 1 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Tersangka YA diketahui pernah dipenjara pada 2024 atas kasus penimbunan BBM, namun kembali mengulangi perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti ratusan liter bio solar, satu unit mobil minibus, pompa elektrik, dan selang yang digunakan untuk menyalurkan bahan bakar.

“Diamankan satu orang tersangka penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Senin (29/9/2025).

Modus Operandi Tersangka

Menurut Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, YA mendapatkan bio solar dari sopir ekspedisi dan pengunjal dengan sistem borongan jerigen. Satu jerigen berisi 35 liter dibeli seharga Rp300 ribu. Namun, isi jerigen tersebut kerap dikurangi menjadi 32 liter sebelum dijual kembali dengan harga Rp320 ribu kepada pembeli maupun pengemudi dump truk.

“Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lama. Sopir-sopir ekspedisi dari luar Bengkulu kerap menjual bahan bakar ke warung milik tersangka,” jelas Kompol Mirza.

 

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 640 liter bio solar, satu unit mobil diesel, pompa elektrik, dan selang. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Bengkulu. Polda Bengkulu menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar yang merugikan masyarakat. ***