Seluma – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus menggencarkan sosialisasi program Jaga Desa ke sejumlah wilayah di Kabupaten Seluma. Salah satu kegiatan digelar di Desa Lubuk Ngantungan, Kecamatan Talo, dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat pada Rabu (24/9/2025).
Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa program Jaga Desa tujuan
utamanya adalah memastikan pengelolaan dana desa berjalan tepat sasaran, tepat guna, serta bebas dari penyelewengan.
“Program ini hadir untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa dan meminimalkan permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, sehingga pembangunan benar-benar sesuai dengan RAB.
Termasuk juga program dan kegiatan fisik maupun non fisik di desa, sehingga semua yang dikerjakan bisa sesuai dengan peruntukannya,” ujar Renaldho.
Renaldho mengimbau, sebaiknya pemerintah desa segera memanfaatkan program Jaga Desa melalui aplikasi Jaga Desa yang sudah dibagikan ketika sosialisasi. Hal ini untuk fleksibilitas dalam menjaga dan memantau jalannya pembangunan, termasuk melakukan monitoring secara rutin.
Program Jaga Desa merupakan instruksi langsung Jaksa Agung Republik Indonesia melalui INSJA Nomor 5 Tahun 2023. Program ini menekankan upaya preventif dan edukatif, sehingga kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memberikan bimbingan hukum, penyuluhan, serta pendampingan agar aparat desa lebih memahami mekanisme perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana desa.
“Dengan adanya Jaga Desa, kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Desa yang kuat akan melahirkan masyarakat sejahtera,” tambah Renaldho.
Selain itu, program ini juga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan desa. Dengan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan akan tercipta desa yang mandiri, transparan, serta berkeadilan sosial.