REJANG LEBONG, IKOBENGKULU.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat utama, Senin (15/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, dan dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sinergi Pemkab dan DPRD
Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, M.AP., mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan KUA-PPAS. Ia menegaskan penetapan ini merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“Penetapan nota kesepakatan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan segera dibahas bersama. Pemerintah daerah dan DPRD akan terus bersinergi agar pembangunan berjalan sukses,” kata Fikri.
Harapan Penyusunan APBD 2026 Lancar
Fikri berharap seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 dapat berjalan lancar dengan dukungan semua pihak.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat bagi masyarakat Rejang Lebong dan mendapat ridho dari Allah SWT,” ujarnya.
Penetapan KUA-PPAS APBD 2026 menjadi langkah awal penting dalam perencanaan keuangan daerah untuk tahun depan, sekaligus menegaskan komitmen Pemkab dan DPRD dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Rejang Lebong. ***