Warga Bengkulu Korban SUTT PLTU Teluk Sepang Pertanyakan Kesimpulan Ahli ITB

Warga Bengkulu Korban SUTT PLTU Teluk Sepang Pertanyakan Kesimpulan Ahli ITB

IKOBENGKULU.COM- Padang Kuas, Warga korban jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLTU batubara Teluk Sepang Bengkulu, mempertanyakan kesimpulan ahli Insitut Teknologi Bandung (ITB) tentang fenomena kerusakan seratusan alat elektronik dan sejumlah warga yang tersengat arus listrik setelah jaringan SUTT yang melintang di Dusun Jalur Desa Padang Kuas, Seluma, Bengkulu.  

Dalam rapat terbatas yang digelar PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) di dalam kompleks PLTU batubara Teluk Sepang, Senin, 8 September 2025, ahli petir Prof Reynaldo Zoro menyebutkan rumah warga Desa Padang Kuas yang tidak memiliki sistem penangkal petir menjadi sumber masalah. Menurutnya hanya 10% rumah warga Padang Kuas yang memiliki sistem penangkal petir.

Kesimpulan profesor yang sudah dikutip media massa ini dipertanyakan warga Padang Kuas, karena sebelum ada jaringan SUTT melintasi dusun mereka, peristiwa kerusakan alat elektronik hingga warga tersengat arus listrik tidak pernah terjadi.

“Kami sudah tinggal sejak tahun 1980an dan desa kami dialiri listrik sejak 1990an, walaupun tidak memiliki sistem penangkal petir kami aman tidak pernah terjadi kerusakan elektronik masal hingga berdirinya jaringan SUTT ini,” kata Pessi.

Pessi juga menyampaikan jaringan SUTT di Desa Padang Kuas telah menyebabkan 5 kali kerusakan elektronik massal sejak dimulai operasinya pada tahun 2020 hingga 2025.

“Sejak pertama kali jaringan SUTT ini beroperasi tahun 2020 sampai 2025 kami mengalami 5 kali kerusakan elektronik masal. Jaringan SUTT ini menjadi objek sambaran petir yang efeknya menyebabkan kerusakan elektronik massal,” kata Pessi.

Atas kondisi ini masyarakat sudah berulangkali mendatangi petugas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Bengkulu, menuntut pemindahan tower SUTT nomor 54, 55 dan 56 dari permukiman mereka.

Dalam rapat di PLTU Teluk Sepang, tidak ada perwakilan warga Desa Padang Kuas yang menghadiri, karena sejumlah warga yang mencoba masuk ke lokasi rapat justru diusir oleh petugas PT TLB.  Sementara mahasiswa jurusan Teknik Elektro Universitas Bengkulu, Widesyah Putra menyampaikan bahwa standar operasional jaringan SUTT memang wajib memiliki sistem penangkal petir.

"Jaringan SUTT memang wajib dilengkapi sistem penangkal petir karena akan menjadi objek utama sambaran petir." Kata Wide.

Wide juga menyampaikan bahwa yang menjadi akar masalah adalah keberadaan SUTT yang menjadi objek sambaran petir.

"Daya petir yang menyambar SUTT tidak akan terserap 100 persen artinya daya yang tidak terserap menimbulkan lonjakan arus balik yang menyebabkan kebocoran arus di udara dan menyambar elektronik warga,” kata Wide.

Atas kesimpulan ahli ini, warga Padang Kuas tetap pada tuntutan yaitu mendesak pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur Helmi Hasan untuk memerintahkan PT TLB memindahkan tower SUTT nomor 54, 55 dan 56, sebelum memakan korban lebih banyak. ***