PLTU Bengkulu Dinilai Sebabkan Kerugian Masyarakat dan Lingkungan

PLTU Bengkulu Dinilai Sebabkan Kerugian Masyarakat dan Lingkungan

IKOBENGKULU.COM-  Aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) telah berdampak terhadap penurunan daya dukung lingkungan dan kerugian masyarakat. Hal ini disampaikan pada agenda laporan publik yang dilaksanakan di Hotel Santika, Kota Bengkulu.

 Terdapat 3 dampak yang dipaparkan oleh para pelapor yaitu, dampak keberadaan bangunan kolam air bahang dan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), serta dampak pembuangan limbah abu hasil pembakaran batu bara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA).

PLTU Batu Bara Teluk Sepang memiliki bangunan kolam air bahang yang merupakan bangunan yang menjorok ke laut, keberadaan bangunan ini memperparah pengikisan pantai dan memperparah sedimentasi di alur Pelabuhan Pulau Baai. Deddy Bachtiar, Dosen Ilmu Kelautan Universitas Bengkulu (UNIB) menyampaikan bangunan kolam air bahang berkontribusi terhadap pendangkalan alu Pelabuhan Pulau Baai.

“Bangunan air bahang mengganggu keseimbangan transportasi sedimen, yang menyebabkan di sisi kiri kolam mengalami sedimentasi dan di sisi kanan mengalami abrasi. Kikisan hasil abrasi terbawa oleh arus mengarah ke alur Pelabuhan Pulau Baai. Berdasarkan pengukuran jumlah sedimen yang terangkut sekitar 5.455-10.036 meter kubik perhari,” kata Deddy.

PT TLB telah melakukan pembuangan limbah FABA di 13 titik di luar tapak PLTU Batu Bara Teluk Sepang. Dwina Atika Maharani, Paktisi Hukum Bengkulu menyampaikan aktivitas pembuangan limbah FABA di Desa Padang Ulak Tanjung mencapai 100 truk per hari.

“Atas aktivitas pembuangan limbah tersebut telah menyebabkan 2 sumur warga tidak dapat digunakan lagi serta terdapat 1 sumur warga yang menjadi keruh dan berbau,” kata Dwina.

Jaringan transmisi SUTT yang melintasi Desa Padang Kuas menyebabkan kerusakan  165 unit elektronik dan menyebabkan 5 orang warga Desa Padang Kuas tersengat listrik. Widesyah Putra, Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro UNIB menyampaikan bahwa rangkaian tower jaringan SUTT merupakan konduktor tertinggi di Desa Padang Kuas yang menjadi objek sambaran petir.

“Sistem pentanahan jaringan SUTT tidak mampu menangkal seluruh daya petir yang menyambar, hal ini menimbulkan efek lonjakan arus (back flash over) yang menimbulkan kebocoran arus dan menyambar elektronik warga. Lonjakan arus juga dapat menyebabkan manusia tersengat arus listrik jika berada dekat dengan jaringan SUTT,” kata Wide.

Daan Damara Zulfa, Gubernur BEM Fakultas Hukum UNIB yang juga merupakan salah satu peserta laporan publik menyampaikan bahwa laporan yang telah disampaikan harus menjadi sebuah bahan pertimbangan pengambilan keputusan oleh pemangku kebijakan.

“laporan publik ini harus menjadi dasar dalam penyusunan peraturan daerah di tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten,” kata Daan. ***