KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM – Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola arsip yang akuntabel dengan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 dan Sosialisasi Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019. Kegiatan ini digelar di Gedung Command Center Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Rabu (6/8/2025), dengan mengusung tema “Penguatan Pengawasan Kearsipan untuk Tata Kelola Arsip yang Berkelanjutan”.
Plt. Sekretaris DPRD Kepahiang, Ayub David Pranoto, S.Sos., M.A.P., hadir mewakili lembaga legislatif daerah dalam kegiatan strategis yang dihadiri oleh jajaran pejabat penting Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, yang membuka secara resmi kegiatan ini, menyampaikan bahwa Rakor dan Sosialisasi ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan pengawasan kearsipan yang menjadi fokus pemerintah daerah di tahun 2025.
“Pengawasan kearsipan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan profesional,” ujar Hafizh.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh dan sinergi antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerapkan instrumen pengawasan kearsipan sebagai alat ukur evaluasi kinerja. Hasil pengawasan kearsipan tahun 2024, lanjut Hafizh, diharapkan dapat dijadikan dasar untuk menyusun strategi peningkatan kualitas pengelolaan arsip di tahun berjalan.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui forum ini juga mendorong seluruh OPD agar meningkatkan kesadaran dan komitmen terhadap tata kelola arsip. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang tertib, modern, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., seluruh kepala OPD, serta perwakilan lembaga daerah termasuk Sekretariat DPRD. ***