Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Ulang Aset Mega Mall dan PTM dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Bengkulu Libatkan KJPP Hitung Ulang Aset Mega Mall dan PTM dalam Kasus Dugaan Korupsi

BENGKULU (31/7/2025) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus berlanjut. Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung ulang nilai aset kedua bangunan tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan data kerugian negara dalam proses penyidikan yang saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka.

"KJPP dilibatkan guna memastikan nilai ekonomis Mega Mall dan PTM secara aktual. Ini bagian dari upaya pemantapan estimasi kerugian negara," terang Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret beberapa nama besar, termasuk mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi.

Adapun tujuh tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Bengkulu antara lain:

  1. 1. Ahmad Kanedi, mantan Walikota Bengkulu,
    2. Candra D Putra, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu,

    Dua pihak dari PT Dwisaha Selaras,
    1. Heriadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari,
    2. Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.

  2. Dalam perkembangan terbaru, Heriadi dan Satriadi Benggawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, setelah penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga hasil dari kejahatan korupsi, termasuk properti dan barang mewah.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan, termasuk pelacakan aset lain yang terkait dengan aliran dana hasil korupsi pengelolaan pusat perbelanjaan strategis di jantung Kota Bengkulu tersebut.