KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu, 16 Juli 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, didampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II Ansori M., serta dihadiri 19 anggota DPRD. Hadir pula Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, pimpinan BUMN/BUMD, serta undangan lainnya.
Sebelum pengesahan, masing-masing komisi DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda bersama mitra kerja.
Komisi I, melalui Putrado Herliansyah, menyoroti capaian program kerja mitra OPD yang belum optimal serta data baseline yang tidak akurat—di antaranya cakupan layanan rujukan kesehatan dan data lingkungan hidup yang tercatat 0%.

Komisi II, lewat Eko Susilo, menekankan perlunya pembaruan dasar hukum dalam dokumen Raperda agar selaras dengan regulasi terbaru.
Komisi III, melalui Hendri, menyoroti rendahnya kemandirian fiskal daerah dan mendesak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan perencanaan OPD.
Lima fraksi menyatakan persetujuan atas pengesahan Raperda RPJMD menjadi Perda, masing-masing dengan catatan khusus:
- Fraksi Perindo (Fahri Zioloveza) menegaskan pentingnya realisasi program RPJMD yang didukung regulasi dan dokumen pendukung.
- Fraksi NasDem (Taswin Natadiningrat) menekankan penyesuaian antara capaian RPJMD sebelumnya dan kebutuhan daerah terkini.

- Fraksi Golkar (Andrian Defandra) menyoroti perlunya implementasi visi dan misi kepala daerah secara konsisten, termasuk janji politik.
- Fraksi PDI Perjuangan (Franco Escobar) mendorong penggunaan indikator pembangunan yang partisipatif, seperti survei kepuasan publik.
- Fraksi Gerindra (Nendi Sepriadi) meminta pengisian jabatan kepala OPD secara definitif untuk menjamin stabilitas pemerintahan.
Setelah penyampaian pendapat fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Kepahiang sebagai tanda sahnya RPJMD 2025–2029 menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Bupati H. Zurdi Nata menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan RPJMD secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap terjalin kolaborasi kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang,” ujar Zurdi Nata.(adv)