Banggar dan TAPD Tuntaskan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kepahiang 2024

Banggar dan TAPD Tuntaskan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kepahiang 2024
Banggar DPRD Kepahiang dan TAPD Pemkab Kepahiang menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Banggar, Senin (30/6/2025). Tanya ChatGPT

KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat kerja ini digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin (30/6/2025).

Dalam proses pembahasan, Banggar menyoroti beberapa capaian target pada objek pajak dan retribusi daerah yang belum mencapai 100 persen. Banggar mendorong Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk segera melakukan evaluasi terhadap sektor-sektor tersebut, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan strategi peningkatan capaian di masa mendatang.

Banggar DPRD Kepahiang dan TAPD Pemkab Kepahiang menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Banggar, Senin (30/6/2025).Tanya ChatGPT

Selain itu, Banggar menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Banggar juga meminta agar Pemkab Kepahiang aktif mengidentifikasi objek pajak baru yang telah beroperasi namun belum dikenakan pungutan pajak atau retribusi secara maksimal.

Realisasi PAD dalam APBD 2024 diharapkan menjadi landasan evaluasi dalam penyusunan APBD 2026 serta indikator penilaian terhadap kinerja pimpinan OPD terkait.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan inventaris dan pemanfaatan aset daerah, yang dinilai masih belum optimal dan belum digunakan sesuai peruntukannya.

Menanggapi masukan dari Banggar, Sekretaris TAPD Jono Antoni, S.Sos., M.M., CGRE., FRMP menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tim koordinasi evaluasi PAD. Ia juga menyebutkan rencana kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam mendukung proses penagihan pajak dan retribusi daerah.

“Kami juga akan melibatkan tenaga ahli dari universitas untuk melakukan analisis dan menjadi referensi dalam evaluasi serta peningkatan PAD, sebagai langkah konkret memperbaiki kondisi fiskal daerah,” ujar Jono.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., menyampaikan apresiasi atas kinerja Banggar dan TAPD dalam menyelesaikan pembahasan secara konstruktif dan tepat waktu.

“Hasil pembahasan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 3 Juli mendatang, melalui tahapan penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan bersama,” jelas Gregory.

Rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Bambang Asnadi, Wakil Ketua II Ansori M., serta anggota Banggar DPRD lainnya yaitu Firdaus, S.H., Andrian Defandra, S.E., M.Si., Eko Guntoro, S.H., Nendi Sepriadi, S.Sos., M.Si., dan R. Chandra Alamsyah. Dari pihak TAPD, hadir pula Wakil Ketua TAPD M. Salihin, S.Hut., M.Si., dan jajaran sekretariat.(adv)