SELUMA – Dalam upaya menekan pelanggaran lalu lintas khususnya terkait kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan Over Dimension and Over Loading (ODOL), Sat Lantas Polres Seluma mulai melakukan berbagai langkah preventif. Salah satunya adalah sosialisasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan angkutan di wilayah hukum Polres Seluma.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Gema Pipi Arizon, S.Sos., M.H menjelaskan bahwa menargetkan penerapan kebijakan zero ODOL dapat dimulai secara tegas pada pertengahan bulan depan.
“Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi. Anggota kami di lapangan menyampaikan informasi secara langsung ke sejumlah titik seperti pangkalan truk, gudang, pabrik, dan jalan lintas yang sering dilalui kendaraan angkutan berat,” ujar Gema.
Sosialisasi tersebut disertai dengan pemberian surat pernyataan kepada para pengemudi. Dalam surat itu, para sopir menyatakan kesanggupan untuk tidak membawa muatan melebihi batas atau mengoperasikan kendaraan dengan dimensi tidak sesuai standar.
“Tujuan dari surat pernyataan itu adalah agar para sopir maupun pemilik kendaraan sadar akan risiko serta konsekuensi hukum yang bisa ditimbulkan oleh pelanggaran ODOL,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan persuasif sebelum memasuki tahap penindakan. Menurut Gema, polisi akan mulai melakukan teguran kepada pelanggar sejak awal Juli 2025. Sementara itu, penindakan hukum secara langsung akan diberlakukan mulai 14 Juli 2025.
“Jadi awal Juli itu masa teguran. Kalau masih ditemukan kendaraan ODOL, kita beri peringatan keras. Tapi mulai tanggal 14 Juli, kita akan langsung lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gema.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan, demi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Sebab, kendaraan ODOL diketahui menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Sat Lantas Polres Seluma pun menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukan semata untuk menindak, tetapi untuk membangun kesadaran kolektif demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin semua pihak patuh, tidak hanya karena takut razia, tapi karena menyadari pentingnya keselamatan dan kelayakan kendaraan,” pungkas Gema. (Zul)