Wahyu Laksono Jadi Tersangka Ketiga Kasus Megamall PTM

Wahyu Laksono Jadi Tersangka Ketiga Kasus Megamall PTM

Bengkulu – Di tengah suasana Hari Raya Idul Adha, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Megamall milik Pemerintah Kota Bengkulu. Seorang pengusaha asal Jakarta Selatan, Wahyu Laksono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (6/6) siang.

Wahyu Laksono ditangkap oleh tim penyidik Kejati Bengkulu di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah pemeriksaan, Wahyu sempat ditahan sementara di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya diterbangkan ke Bengkulu dan digelandang ke Kantor Kejati Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, penyidik Kejati Bengkulu mengungkapkan bahwa Wahyu Laksono memiliki peran kunci dalam dugaan korupsi pengelolaan aset Megamall yang diduga merugikan negara lebih dari Rp200 miliar. Sebagai Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu disebut sebagai eksekutor awal dalam perjanjian pengelolaan aset antara pihaknya dan Pemkot Bengkulu. Perjanjian tersebut berjalan tanpa menghasilkan satu rupiah pun pemasukan bagi negara selama puluhan tahun.

Penetapan Wahyu sebagai tersangka menjadikannya sebagai tersangka ketiga dalam perkara ini, setelah sebelumnya Kejati Bengkulu menahan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi, yang juga merupakan mantan senator DPD RI selama dua periode. Selain Kanedi, penyidik juga telah lebih dulu menahan pengusaha asal Jakarta Selatan lainnya, Kurniadi Benggawan.

“Peran yang bersangkutan ini sebagai Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, yang mengawali perjanjian pengelolaan aset tanah milik Pemkot Bengkulu dengan pihak swasta dalam hal ini PT Dwisaha Selaras Abadi serta PT Tigadi Lestari. Tentu perkara ini masih akan terus berkembang karena proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus terus berlanjut,” ungkap Danang Prasetyo, Kasidik Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penkum Kejati, Ristianti Andriani didepan para awak media.

Kasus korupsi pengelolaan aset Megamall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) ini terus berkembang. Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka dalam waktu dekat.