Dinas PUPR Kepahiang Imbau Warga Urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dinas PUPR Kepahiang Imbau Warga Urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Teddy Adeba, ST

KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang mengimbau masyarakat yang berencana mendirikan bangunan agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memulai konstruksi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan regulasi tata ruang serta memiliki kepastian hukum.

Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Teddy Adeba, ST, menegaskan bahwa pengurusan IMB penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, seperti pelanggaran tata ruang atau risiko pembongkaran bangunan ilegal.

"Kami mengingatkan warga yang ingin membangun rumah atau bangunan lain agar terlebih dahulu mengurus IMB. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga demi keamanan dan ketertiban tata ruang di Kepahiang," ujar Teddy, Jumat (14/3).

Manfaat IMB untuk Pemilik Bangunan

Mengurus IMB tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memiliki banyak manfaat bagi pemilik bangunan, di antaranya:

- Menjamin legalitas bangunan dan menghindari risiko pembongkaran di masa depan.
- Menyesuaikan bangunan dengan rencana tata ruang kota agar tidak melanggar aturan.
- Mempermudah akses ke layanan utilitas publik, seperti sambungan listrik dan air.
- Meningkatkan nilai jual properti, karena bangunan yang memiliki IMB lebih dipercaya oleh calon pembeli atau investor.

Sanksi bagi Bangunan Tanpa IMB

Dinas PUPR juga mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan tanpa IMB berpotensi terkena sanksi administratif, termasuk denda hingga pembongkaran paksa jika terbukti melanggar regulasi tata ruang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus izin sebelum memulai proses pembangunan.

Dinas PUPR Kepahiang siap memberikan layanan informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus IMB guna memastikan prosesnya berjalan dengan mudah dan cepat.(Ads)