Hari Pertama Menjabat, Helmi Hasan Gratiskan Ambulans dan Larang Sekolah Tahan Ijazah

Hari Pertama Menjabat, Helmi Hasan Gratiskan Ambulans dan Larang Sekolah Tahan Ijazah
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan resmi menghapus biaya retribusi ambulans di RSUD M. Yunus dan RSKJ Soeprapto. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (21/2) dan bertujuan meringankan beban masyarakat yang butuh layanan kesehatan darurat.?MC

IKOBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan langsung tancap gas menepati janji kampanye. Dalam agenda retreat di Magelang, Helmi resmi menghapus biaya retribusi ambulans di RSUD M. Yunus dan RSKJ Soeprapto. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (21/2) dan bertujuan meringankan beban masyarakat yang butuh layanan kesehatan darurat.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025. Intinya, masyarakat tak perlu lagi membayar jasa ambulans dan kereta jenazah di dua rumah sakit tersebut.

Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian menegaskan, biaya transportasi medis sering jadi kendala bagi warga yang butuh layanan kesehatan mendesak. Dengan kebijakan ini, diharapkan tak ada lagi warga yang kesulitan akses ambulans karena biaya.

Tak hanya di bidang kesehatan, Helmi juga langsung membuat gebrakan di sektor pendidikan. Ia melarang sekolah-sekolah di bawah Pemprov Bengkulu, termasuk SMA, SMK, dan SLB, menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/DIKBUD/2025. Semua satuan pendidikan wajib memastikan hak siswa mendapatkan ijazah tanpa hambatan administratif.

Di hari pertama kepemimpinannya, Helmi Hasan dan Mian menunjukkan komitmen untuk perubahan nyata. Janji kampanye bukan sekadar wacana, tapi benar-benar direalisasikan untuk kepentingan rakyat.***