Pemkab Kepahiang Mulai Pendataan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk 2025

Pemkab Kepahiang Mulai Pendataan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk 2025
Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan agar THL yang ada di Kabupaten Kepahiang dapat terdaftar di database BKN./ IST

Kepahiang, Ikobengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang kini mulai melakukan pendataan Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga non-ASN untuk tahun 2025. Pendataan ini dilakukan untuk memastikan bahwa THL yang tersisa dapat terdaftar dalam data pangkalan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera menyerahkan data THL yang ada di instansi masing-masing ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sebelum 7 Februari 2025.

Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid, menjelaskan bahwa pendataan ini bertujuan agar THL yang ada di Kabupaten Kepahiang dapat terdaftar di database BKN.

Hal ini juga akan memberikan kesempatan bagi THL untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) jika dibuka di masa mendatang.

"Kami sudah instruksikan seluruh OPD untuk melakukan pendataan kembali. Tujuannya agar THL yang aktif terdaftar dalam database BKN dan bisa mengikuti rekrutmen PPPK atau PPPK paruh waktu jika ada," kata Hidayattullah.

Salah satu kriteria utama dalam pengangkatan PPPK adalah bahwa THL yang terdaftar dalam data pangkalan BKN dapat lebih mudah mengikuti proses rekrutmen.

Bupati Hidayattullah menambahkan bahwa pendataan ini juga menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi THL yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mendukung jalannya pemerintahan.

Namun, perlu dicatat bahwa pendataan ini hanya berlaku untuk THL yang aktif bekerja hingga masa jabatan 31 Desember 2024. THL dengan masa jabatan kurang dari itu tidak akan dimasukkan dalam data pangkalan BKN.

"Hanya THL yang telah lama mengabdi dan masa pengabdiannya berakhir pada 31 Desember 2024 yang dapat dimasukkan dalam data ini," tambahnya.

Sebelumnya, Pemkab Kepahiang kembali melakukan pendataan jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang. Setiap OPD diminta untuk melaporkan data THL mereka ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang agar dapat disalurkan lebih lanjut. (ADS)