Satreskrim Polres Lebong Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Lebong Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
- Seorang pria berinisial EG (52), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, dijebloskan ke sel tahanan polres Lebong, setelah ditetapkan sebagai tersangka karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur.

IKOBENGKULU.COM - Seorang pria berinisial EG (52), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, dijebloskan ke sel tahanan polres Lebong, setelah ditetapkan sebagai tersangka karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui kabid Reserse Kriminal AKP Rabnus Supandri mengatakan korban masih di bawah umur (16 tahun), anak dari sahabat tersangka, warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sekitar November 2024, di kebun tersangka.

Kemudian, terungkap saat orang tua korban pada Senin (20/1/2025) mengantar korban ke RS Lebong untuk pemeriksaan karena mengeluh sakit perut dan mual.

Setelah diperiksa, korban ternyata hamil dan setelah didesak siapa yang menghamili korban, korban akhirnya mengakui semua tindakan tersangka yang dilakukan terhadapnya.

Setelah mendengar cerita korban, orang tua korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres Lebong.

"Berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyidikan, kami mengamankan tersangka pada Rabu, 22 Januari 2025," kata Penyidik Pidana.