IKOBENGKULU.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan nasib warga negara Indonesia (WNI) terpidana di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.
Menurut Menko Yusril, perhatian ini harus dilakukan setelah pemerintah merampungkan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya, seperti Australia dan Filipina pada Desember 2024. Undang-undang terkait pemindahan dan pertukaran narapidana juga sedang diupayakan.
"Dan setelah itu, kita juga akan lebih memperhatikan warga kita yang berada di luar negeri. Dua target utama kami sebenarnya Malaysia dan Arab Saudi, di mana warga Indonesia yang divonis hukuman mati di sana cukup banyak, namun hingga saat ini belum dieksekusi," kata Menko Yusril, Jumat (24/1/25).
Dia mengatakan negara itu akan melindungi setiap warga negara di luar negeri, terlepas dari kejahatan yang dilakukan atau ideologi yang dianutnya. Nantinya, pemindahan WNI yang terjerat kasus hukum di luar Indonesia akan didiskusikan terlebih dahulu dengan keluarga.
"Kita harus paham bahwa ini sikap pemerintah. Pemerintah itu tidak bisa membenci atau berbahagia dengan rakyatnya. Dia (pemerintah) harus melakukan perlakuan serupa: perlindungan terhadap warga negara. Apa pun kesalahannya, apa pun ideologinya, kita harus melakukan hal seperti itu," kata Menko Yusril.
Diketahui, pemerintah Indonesia telah memindahkan lima narapidana anggota kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, Desember lalu. Pada bulan yang sama, Indonesia juga memulangkan Mary Jane, warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena penyelundupan heroin.
Selain itu, pemerintah Indonesia dan Prancis telah menandatangani kesepakatan praktis pemindahan kasus narkotika terpidana mati Serge areski Atlaoui. Pemindahan Serge ke kampung halamannya direncanakan pada 4 Februari.
Di sisi lain, pemerintah berencana memulangkan teroris yang diduga terlibat dalam pengeboman Bali tahun 2002 dan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encer Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Namun, itu masih dipelajari.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan nasib warga negara Indonesia (WNI) terpidana di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.
Menurut Menko Yusril, perhatian ini harus dilakukan setelah pemerintah merampungkan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya, seperti Australia dan Filipina pada Desember 2024. Undang-undang terkait pemindahan dan pertukaran narapidana juga sedang diupayakan.
"Dan setelah itu, kita juga akan lebih memperhatikan warga kita yang berada di luar negeri. Dua target utama kami sebenarnya Malaysia dan Arab Saudi, di mana warga Indonesia yang divonis hukuman mati di sana cukup banyak, namun hingga saat ini belum dieksekusi," kata Menko Yusril, Jumat (24/1/25).
Dia mengatakan negara itu akan melindungi setiap warga negara di luar negeri, terlepas dari kejahatan yang dilakukan atau ideologi yang dianutnya. Nantinya, pemindahan WNI yang terjerat kasus hukum di luar Indonesia akan didiskusikan terlebih dahulu dengan keluarga.
"Kita harus paham bahwa ini sikap pemerintah. Pemerintah itu tidak bisa membenci atau berbahagia dengan rakyatnya. Dia (pemerintah) harus melakukan perlakuan serupa: perlindungan terhadap warga negara. Apa pun kesalahannya, apa pun ideologinya, kita harus melakukan hal seperti itu," kata Menko Yusril.
Diketahui, pemerintah Indonesia telah memindahkan lima narapidana anggota kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, Desember lalu. Pada bulan yang sama, Indonesia juga memulangkan Mary Jane, warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena penyelundupan heroin.
Selain itu, pemerintah Indonesia dan Prancis telah menandatangani kesepakatan praktis pemindahan kasus narkotika terpidana mati Serge areski Atlaoui. Pemindahan Serge ke kampung halamannya direncanakan pada 4 Februari.
Di sisi lain, pemerintah berencana memulangkan teroris yang diduga terlibat dalam pengeboman Bali tahun 2002 dan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encer Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Namun, itu masih dipelajari.