BPOM Imbau Masyarakat Bengkulu Waspadai Penipuan Berkedok Pemeriksaan Usaha

BPOM Imbau Masyarakat Bengkulu Waspadai Penipuan Berkedok Pemeriksaan Usaha
Tempat usaha korban penipuan.

IKOBENGKULU.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai petugas BPOM dan meminta uang dengan dalih izin usaha tidak lengkap. Baru-baru ini, kasus penipuan dengan modus tersebut terjadi di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu.

Kepala Balai POM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, menegaskan bahwa petugas BPOM tidak pernah meminta uang dalam proses pemeriksaan, inspeksi mendadak (sidak), atau pendampingan izin usaha lainnya. “Pendampingan izin usaha sudah diatur melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga BPOM tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun dalam menjalankan tugas,” ujar Yogi.

Salah satu kasus terbaru menimpa Arianto, pemilik warung bakso di Jalan Halmahera. Seorang pria berpenampilan rapi, mengenakan kopiah dan baju koko, mendatangi warungnya dan mengaku sebagai petugas BPOM Bengkulu yang sedang melakukan sidak.

Pelaku memeriksa surat perizinan usaha dan mengetahui bahwa izin usaha warung tersebut belum lengkap. Memanfaatkan situasi, pelaku mengancam akan menutup warung jika masalah perizinan tidak segera diselesaikan. Ia kemudian menawarkan "bantuan" dengan meminta uang sebesar Rp1.410.000.

Setelah menerima uang, pelaku berjanji akan datang kembali untuk melanjutkan pemeriksaan keesokan harinya. Namun, pelaku tidak pernah kembali, sehingga Arianto menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Kepala BPOM Bengkulu meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus seperti ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa identitas resmi petugas BPOM dan tidak segan melapor jika ada tindakan mencurigakan,” kata Yogi.

Jika menemukan tindakan serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus tersebut. BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan BPOM.

Imbauan ini diharapkan dapat mencegah kasus penipuan serupa dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha dari tindakan kriminal yang merugikan.