Terbongkar! Fee Proyek Hingga 30%, Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Jadi Terdakwa Utama

Terbongkar! Fee Proyek Hingga 30%, Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Jadi Terdakwa Utama
10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Puskeswan dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (15/1/2025)/ foto/ ist/

BENGKULU,  IKOBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun 2022, Rabu (15/1/2025). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu ini menghadirkan 10 terdakwa, termasuk mantan pejabat Dinas Pertanian dan pihak ketiga.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol, S.H., dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan. Para terdakwa yang hadir di antaranya Endang Sumantri (mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan), dan sejumlah pelaksana proyek dari perusahaan swasta.

Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar

Dalam dakwaannya, JPU menyebut proyek rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah menggunakan anggaran sebesar Rp4 miliar, mencakup tujuh kegiatan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan. Namun, adanya praktik mark-up anggaran dan permintaan fee proyek sebesar 25-30 persen dari nilai anggaran menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain:

  1. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat senilai Rp748 juta.
  2. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang senilai Rp715 juta.
  3. Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga senilai Rp717 juta.
  4. Rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tiga kecamatan dengan total anggaran lebih dari Rp1,3 miliar.

JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 KUHP. Sementara itu, salah satu terdakwa, Mus Mulyanto, dijerat Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi atas perannya sebagai broker.

Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Tidak ada eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dalam sidang perdana ini. Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. JPU berencana menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk memperkuat dakwaan.

“Kami akan fokus membuktikan kerugian negara dari empat kegiatan fisik yang dianggap total loss, serta kegiatan lain yang mengakibatkan kerugian signifikan,” kata JPU Arief Wirawan.

Komitmen Kejati Bengkulu

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat pemerintahan dan pelaku usaha. Kejati Bengkulu menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara.

"Kami ingin memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara luas," tegas Arief.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi utama. ***