Masa Tenang Pilkada 2024: Ini Jadwal dan Larangan yang Harus Anda Ketahui!

Masa Tenang Pilkada 2024: Ini Jadwal dan Larangan yang Harus Anda Ketahui!
Ketua KPU Provinsi Rusman Sudarsono/foto/IDM/

IKOBENGKULU.COM – Menjelang Pilkada serentak 27 November 2024, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsoo, mengingatkan masyarakat dan pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan masa tenang. Masa ini berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024, dan bertujuan menciptakan suasana kondusif sebelum pemungutan suara.  

“Masa tenang adalah waktu refleksi bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa gangguan kampanye. Tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun,” ujar Rusman, Jumat (22/11).  

Jadwal Masa Tenang Pilkada  

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang berlangsung tiga hari sebelum pemungutan suara. Selama waktu ini, semua bentuk kampanye dilarang, termasuk iklan, promosi, dan rekam jejak paslon yang mengarah pada kepentingan politik.  

“Media massa, media sosial, dan media daring dilarang memuat konten yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa tenang,” tegas Rusman.  

Aturan ini juga melarang kegiatan kampanye langsung, seperti pertemuan, pemasangan alat peraga, hingga penyebaran materi promosi di lingkungan masyarakat.  

Imbauan untuk Masyarakat  

Rusman mengimbau masyarakat untuk menggunakan masa tenang dengan bijak. Ia meminta warga tidak terpengaruh oleh isu-isu negatif yang dapat memecah belah persatuan menjelang pemilihan.  

“Gunakan masa tenang untuk memantapkan pilihan berdasarkan program dan visi-misi pasangan calon. Jangan sampai terprovokasi kampanye hitam atau berita hoaks,” tambahnya.  

Selain menjaga ketenangan, masyarakat juga diingatkan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang aman dan demokratis.  

Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024  

- Minggu, 24 November 2024
- Senin, 25 November 2024
- Selasa, 26 November 2024 

Setelah masa tenang, masyarakat akan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing pada Rabu, 27 November 2024.  

“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang ada demi Pilkada yang damai, aman, dan menghasilkan pemimpin terbaik untuk masyarakat Bengkulu,” tutup Rusman. **