Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Diduga Ditimbun, Tim Hukum Rohidin-Meriani Lapor ke Polda

Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Diduga Ditimbun, Tim Hukum Rohidin-Meriani Lapor ke Polda
Tim Hukum Rohidin-Meriani resmi melaporkan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek 'Minyakita' kepada Polda Bengkulu, 27 Oktober 2024(FOTO: DOK)

IKOBENGKULU.COM – Tim Hukum pasangan Rohidin-Meriani resmi melaporkan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek "Minyakita" kepada Polda Bengkulu.

Laporan ini mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hukum dalam sektor pangan dan perdagangan di Provinsi Bengkulu.

Dugaan penimbunan terungkap melalui informasi yang beredar di media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, serta pemberitaan online pada 25 Oktober 2024.

Minyak goreng bersubsidi, yang seharusnya dialokasikan untuk program pasar rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, diduga ditimbun di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk sebuah gudang dekat SPBU Betungan di Kota Bengkulu.

Menurut laporan, tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran ini dapat mengancam pelaku usaha dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp150 miliar.

Selain itu, dugaan penimbunan ini juga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menetapkan ancaman pidana lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar.

"Penimbunan ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan distribusi minyak bersubsidi," ujar tim pelapor.

Mereka juga menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto dan video kepada Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Polda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Hukum Rohidin-Meriani berharap Polda Bengkulu segera menindaklanjuti laporan ini, memastikan agar distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas harga pangan di Bengkulu. ***