Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis, Tegas Dirjen HAM

Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis, Tegas Dirjen HAM
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra (FOTO: DOK/Humas)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menekankan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap isu kesehatan mental menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Menurutnya, kesehatan mental adalah bagian dari hak dasar setiap warga negara dan bukan sekadar masalah medis.

“Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga hak asasi manusia. Akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma adalah hak setiap orang, sama pentingnya dengan hak atas kesehatan fisik,” jelas Dhahana.

Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mencakup kesehatan mental.

Pada tingkat global, Hari Kesehatan Mental Sedunia yang diperingati setiap 10 Oktober sejak tahun 1992 oleh World Federation Mental Health (WFMH) bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dhahana juga mengakui bahwa kurangnya pemahaman terhadap isu kesehatan mental di Indonesia sering memicu diskriminasi. “Mereka yang mengalami masalah kesehatan mental kerap mengalami tantangan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi di masyarakat,” lanjutnya.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi yang mendorong pemenuhan hak-hak bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan mental. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, isu kesehatan mental telah diangkat sebagai perhatian serius. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 1 dari 4 orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.

Pengabaian terhadap kesehatan mental, menurut Dhahana, sama dengan mengabaikan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin bahwa penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental, memiliki hak untuk bebas dari stigma dan diskriminasi serta mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

“Dengan komitmen bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita wujudkan masyarakat yang sehat, berdaya, dan sejahtera,” tutup Dhahana. ***