IKOBENGKULU.COM – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), mengambil langkah tegas dengan mengajukan surat kontra pendapat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu pada Selasa (03/08/2024).
Langkah ini merupakan tanggapan terhadap sikap dan surat dari tim hukum pasangan Helmi-Mian yang dinilai merugikan pasangan Romer.
Aizan, SH, anggota tim hukum Romer, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi dukungan penuh terhadap proses demokrasi yang dilakukan dengan baik dan sopan.
"Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting," ujar Aizan.
Lebih lanjut, Aizan menegaskan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 dan No. 10 Tahun 2024, serta diperkuat oleh Surat Edaran Bawaslu No. 96 Tahun 2024.
"Pasangan Rohidin-Meriani telah menyelesaikan semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga tes kesehatan, dan semuanya berjalan dengan baik," tambahnya.
Jecky Haryanto, SH, anggota tim hukum lainnya, menanggapi langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk tim hukum Helmi-Mian, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut hanyalah upaya politik yang memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.
"Kami sangat memahami situasi yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini, dan kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jecky.
Jecky juga menekankan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sah secara hukum. "Pencalonan Rohidin-Meriani telah sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh penyelenggara Pilkada. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 96 Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2024," jelasnya.
Jecky juga menyoroti adanya narasi politik yang menyebutkan bahwa PKPU No. 8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK. Ia menilai narasi tersebut sebagai keliru. "Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Tim Hukum Romer akan menyampaikan kontra pendapat secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu.
Jecky juga mengimbau kepada seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.
"Kami tegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan, dan pendukung untuk fokus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024," tutupnya.
Sudi S Simamarta, SH, anggota tim hukum Romer lainnya, juga menambahkan bahwa narasi yang digunakan oleh tim hukum Helmi-Mian yang menyamakan kasus Pilkada ulang di Sumatera Barat dengan kasus di Bengkulu tidak tepat.
"Mereka menganologikan pemilu di Sumatera Barat, di mana kasus anggota DPD RI diulang karena tidak mengikuti pemilu, padahal memenuhi syarat. Bayangkan jika ini terjadi di Bengkulu, jika kami menggugat, maka akan terjadi pemungutan suara ulang (PSU)," jelasnya.***
Tim Hukum Romer menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh isu-isu politik yang tidak berdasar. ***