Waspada! Satgas PASTI Temukan 850 Situs Pinjaman Online Ilegal dalam Dua Bulan

Waspada! Satgas PASTI Temukan 850 Situs Pinjaman Online Ilegal dalam Dua Bulan
Ilustrasi (Gambar: Dibuat dengan AI)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil memblokir 1.001 entitas ilegal selama periode Juni hingga Juli 2024.

Entitas yang diblokir termasuk 850 situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga menutup 65 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas berizin untuk melakukan penipuan (impersonation).

Temuan lainnya meliputi 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, yang terdiri dari:

1. 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu.
2. 7 entitas menawarkan investasi tanpa izin.
3. 1 entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin.
4. 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap entitas-entitas tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, yang berpotensi merugikan masyarakat dan menyalahgunakan data pribadi.

Selain itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan modus impersonation di media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Satgas PASTI telah menerima laporan terkait 43 rekening bank atau virtual account yang terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan bank terkait untuk melakukan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU P2SK.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 194 nomor WhatsApp milik debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email di konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. ***