KPU Naikkan Batas Nilai APK Pilkada 2024 Jadi Rp100.000: Apa Artinya untuk Kampanye?

KPU Naikkan Batas Nilai APK Pilkada 2024 Jadi Rp100.000: Apa Artinya untuk Kampanye?
Komisioner KPU RI, August Mellaz (FOTO: KPU.GO.ID)

IKOBENGKULU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan menaikkan nilai produksi alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rencana ini diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, August Mellaz, dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang dirancang.

Ia menjelaskan, jika pada Pilkada 2020 batas nilainya sebesar Rp60.000, untuk Pilkada 2024 ini akan dinaikkan menjadi Rp100.000. Kenaikan nilai harga barang kampanye ini dipertimbangkan dengan adanya kenaikan sejumlah barang kebutuhan mendasar.

"Kalau pada Pilkada 2020 lalu, besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp60.000. Di dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini disusun, berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya," kata Mellaz dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Barang-barang dalam APK

Sejumlah barang yang masuk dalam kategori APK meliputi selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.

Nantinya, APK ini baru dapat disebarluaskan pada periode 25 September hingga 23 November 2024. Sementara itu, publikasi melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilakukan pada 10 November hingga 23 November 2024.

"Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada Minggu, tanggal 10 November 2024, sampai dengan Sabtu, 23 November 2024," ujar Mellaz.

"Penyesuaian nilai produksi APK ini dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga barang kebutuhan mendasar agar kampanye tetap efektif dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini," jelas August Mellaz.

Dengan kenaikan ini, diharapkan para peserta Pilkada dapat memanfaatkan APK dengan lebih maksimal untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye mereka kepada masyarakat. ***